Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung, Jawa Barat (Jabar)
Masing-masing keluarga diminta biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah, oleh petugas TPU jika tidak membayarkan maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.
Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden, kata Junimart di Jakarta, Sabtu (10/7).
Baca:Perjuangkan Tanah Rakyat! Begini AksiJunimartGirsang