Kader Dukung Perpres Zakat, Ini Syaratnya

Banyak instansi mulai menerapkan secara sukarela atas inisiatif instansi masing-masing.
Rabu, 21 Februari 2018 13:45 WIB Jurnalis - Yansen Milala

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi VII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Hamka Haq mendukung Peraturan Presiden (Perpres) zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diungkapkan Menteri Agama (Menag) untuk memungut zakat profesi 2,5 persen dari gaji ASN Muslim.

Menag, lanjut dia, ingin memberi payung hukum yang jelas bagi semua instansi untuk pemungutan zakat profesi tersebut.

Soal itu, disebut zakat profesi. Sebenarnya di banyak instansi sudah mulai diterapkan secara sukarela dan atas inisiatif instansi masing-masing, katanya, Jakarta, Rabu (21/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, zakat profesi itu nanti tidak boleh mengikat atau tidak memaksa ASN untuk berzakat, sehingga perpres itu dapat diterima sebagai upaya pemerintah menfasilitasi warga yang mau berzakat lewat instansinya.

Tidak boleh memaksa, dan hanya sebatas memfasilitasi. Sama halnya seperti Bank Syariah yang tidak memaksa umat Islam untuk bertransaksi lewat Bank Syariah, karena itu terserah sesuai minat masing-masing umat Muslim, jelas Hamka.

Baca juga :