Ikuti Kami

Kader Dukung Perpres Zakat, Ini Syaratnya

Banyak instansi mulai menerapkan secara sukarela atas inisiatif instansi masing-masing.

Kader Dukung Perpres Zakat, Ini Syaratnya
Politisi Senior PDI Perjuangan Prof Hamka Haq.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota komisi VII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Hamka Haq mendukung Peraturan Presiden (Perpres) zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diungkapkan Menteri Agama (Menag) untuk memungut zakat profesi 2,5 persen dari gaji ASN Muslim.

Menag, lanjut dia, ingin memberi payung hukum yang jelas bagi semua instansi untuk pemungutan zakat profesi tersebut.

 "Soal itu, disebut zakat profesi. Sebenarnya di banyak instansi sudah mulai diterapkan secara sukarela dan atas inisiatif instansi masing-masing,” katanya, Jakarta, Rabu (21/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, zakat profesi itu nanti tidak boleh mengikat atau tidak memaksa ASN untuk berzakat, sehingga  perpres itu dapat diterima sebagai upaya pemerintah menfasilitasi warga yang mau berzakat lewat instansinya.

"Tidak boleh memaksa, dan hanya sebatas memfasilitasi. Sama halnya seperti Bank Syariah yang  tidak memaksa umat Islam untuk bertransaksi lewat Bank Syariah, karena itu terserah sesuai minat masing-masing umat Muslim,” jelas Hamka.

Kader PDI Perjuangan kelahiran Sulsel itu menjelaskan syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar Perpres ini dapat diterima dengan baik.

"Seperti hanya ditujukan kepada umat Muslim saja, harus sesuai dengan hitungan nishob zakat, dan yang terpenting harus ada persetujuan dari masing-masing ASN, tanpa persetujuan tidak boleh langsung dipotong,” terangnya.

Beberapa syarat tersebut, kata Hamka, seperti langkah Pemerintah memfasilitasi warga untuk naik haji, tapi tidak pernah memaksa warga Muslim naik haji, atau memfasilisitasi masjid dan mushalla untuk beribadah tapi Negara tidak memaksa warganya untuk beribadah.

"Demikian juga halnya zakat bagi ASN, hanya sebatas memfasilitasi tanpa harus memaksa,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menag mengaku sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji ASN.

Quote