Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan yang menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dari saldo kas negara ke bank-bank BUMN (Himbara).
Ia menyebut kebijakan ini legal berdasarkan UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), tetapi efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat masih diragukan.
Selama penempatan dana memenuhi prinsip mudah dicairkan, minim risiko, dan transparan, langkah ini sah selama masih tercatat di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) serta tidak termasuk dalam belanja negara, ujar Kaisar dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Namun, keyakinan tersebut perlu diuji dengan realitas di lapangan, tambahnya.