Ikuti Kami

Kaisar Soroti Kebijakan Kemenkeu Tempatkan Rp200 Triliun ke Himbara

Masih ada kredit menganggur sebesar Rp2.304 triliun yang sudah disetujui bank tetapi belum dicairkan debitur.

Kaisar Soroti Kebijakan Kemenkeu Tempatkan Rp200 Triliun ke Himbara
Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan yang menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dari saldo kas negara ke bank-bank BUMN (Himbara). 

Ia menyebut kebijakan ini legal berdasarkan UU Keuangan Negara (UU 17/2003) dan UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), tetapi efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat masih diragukan.

"Selama penempatan dana memenuhi prinsip mudah dicairkan, minim risiko, dan transparan, langkah ini sah selama masih tercatat di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) serta tidak termasuk dalam belanja negara," ujar Kaisar dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

"Namun, keyakinan tersebut perlu diuji dengan realitas di lapangan," tambahnya. 

Menurut Kaisar, permasalahan utama bukan pada ketersediaan likuiditas, melainkan rendahnya permintaan kredit akibat lesunya dunia usaha dan turunnya daya beli masyarakat. 

Data OJK per Juni 2025 menunjukkan masih ada kredit menganggur sebesar Rp2.304 triliun yang sudah disetujui bank tetapi belum dicairkan debitur.

“Dengan kata lain, menambah Rp200 triliun di bank Himbara tanpa strategi konkret memperkuat fondasi di sektor riil hanya menambah "uang tidur" di perbankan," jelasnya.

Selain itu, Kaisar juga mengingatkan kebijakan ini berpotensi menimbulkan beban ganda. Pemerintah harus membayar bunga lebih tinggi dibanding deposito, sementara perbankan tetap menanggung kredit menganggur yang tak terserap. 

“Pada akhirnya bisa menjadi beban fiskal  yang akan ditanggung rakyat lewat APBN,” tegasnya.

Melihat masalah tersebut, Kaisar menyarankan empat langkah yang harus menjadi perhatian utama, seperti penguatan kredit UMKM, stimulus kredit modal kerja, relaksasi kredit untuk sektor perdagangan dan konstruksi, serta dukungan kredit untuk sektor pertanian dan sektor produktif padat karya. 

Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

"Dengan keterlibatan aktif banyak pihak, terutama perbankan, pelaku usaha, dan regulator, likuiditas yang tersedia dapat diarahkan ke sektor riil, menciptakan multiplier effect melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan konsumsi rumah tangga, serta penguatan daya beli masyarakat," tutur Kaisar.

Untuk melihat perkembangan dari strategi pemerintah tersebut, kata Kaisar, DPR akan terus mengawasi dampak kebijakan ini. 

“Jika dalam waktu dekat langkah pemerintah tidak ada dampak konkret, Kemenkeu perlu menyiapkan strategi alternatif untuk menghindari resiko pemborosan fiskal akibat dana mengendap," tandas Kaisar.

Quote