Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya agar mengabaikan pemanggilan Komnas HAM soal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Kapitra mengatakan permintaannya itu karena melihat langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.
Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya, kata dia di Jakarta, Rabu (9/6).
Baca:Junimart Usulkan Surat Suara Lebih Sederhana