Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menilai lebih baik mengefektifkan hukuman yang sudah ada, dibanding rencana menghukum mati koruptor.
Karena dengan rencana itu harus merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas hukuman mati, selain untuk pelaku korupsi bantuan bencana alam.
Baca:Masinton Ungkap Soal AncamanHukuman MatiBagi Koruptor
Belum perlu revisi (UU Tipikor). Lebih baik mengefektifkan hukuman yang ada. Ini pendapat pribadi saya. Jangankan hukuman mati, memaksimalkan tuntutan saja sudah bagus, kata Wayan di Jakarta, Selasa (10/11).