Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkeadilan. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perladangan tradisional.
Karhutla harus ditangani secara tegas. Namun, jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar atau membuka lahan tanpa kendali, tegas Bang Sis.
Sikap tersebut disampaikan Fransiskus menyusul munculnya wacana evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Senin (24/8/2026) di Putussibau.
Bupati yang akrab disapa Bang Sis itu menekankan, pemerintah tidak boleh menyamaratakan masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang sesuai aturan dengan pelaku pembakaran liar.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Kapuas Hulu telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Tradisi tersebut, menurutnya, tetap harus berjalan dengan menyesuaikan ketentuan terkait batas luas lahan, lokasi pembakaran, waktu pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan aparat terkait.