Ikuti Kami

Karhutla, Bupati Fransiskus Diaan: Jangan Korbankan Peladang Tradisional

Jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar.

Karhutla, Bupati Fransiskus Diaan: Jangan Korbankan Peladang Tradisional
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkeadilan. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perladangan tradisional.

“Karhutla harus ditangani secara tegas. Namun, jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar atau membuka lahan tanpa kendali,” tegas Bang Sis.

Sikap tersebut disampaikan Fransiskus menyusul munculnya wacana evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Senin (24/8/2026) di Putussibau.

Bupati yang akrab disapa Bang Sis itu menekankan, pemerintah tidak boleh menyamaratakan masyarakat yang menjalankan aktivitas berladang sesuai aturan dengan pelaku pembakaran liar.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Kapuas Hulu telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Tradisi tersebut, menurutnya, tetap harus berjalan dengan menyesuaikan ketentuan terkait batas luas lahan, lokasi pembakaran, waktu pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan aparat terkait.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Aturan tersebut justru menjadi pedoman agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal berlangsung secara aman, terbatas, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Di tingkat kabupaten, Pemkab Kapuas Hulu juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal bagi Masyarakat.

Perbup tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga sosialisasi kepada peladang tradisional agar aktivitas pertanian tidak menimbulkan bencana asap.

Menyikapi wacana evaluasi Perda dari pemerintah provinsi, Bang Sis menyatakan menghormati proses tersebut. Namun, ia meminta evaluasi dilakukan secara komprehensif dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat di lapangan.

“Kami menghormati setiap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi. Namun, kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat harus dikaji secara menyeluruh, berdasarkan data, serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum,” ujar Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Bang Sis berharap proses evaluasi melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat adat, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat kecil di akar rumput.

Ia menilai persoalan Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah regulasi. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, patroli lapangan, kesiapan sarana pemadaman, serta penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Tim Komando Satuan Tugas Karhutla pada Juli 2026. Tim tersebut melibatkan BPBD, TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta kelompok masyarakat.

“Satgas bertugas memperkuat koordinasi penanganan karhutla, mulai dari sosialisasi dan deteksi dini hingga pemadaman serta penanganan pascakebakaran,” kata Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus juga memberikan dua arahan kunci kepada pemerintah desa. Pertama, mendata rencana pembukaan lahan warga. Kedua, memastikan tidak ada pembakaran di kawasan gambut, area rawan kebakaran, atau lokasi yang berpotensi menyebabkan api merambat.

Selain itu, Bang Sis meminta perusahaan yang memiliki konsesi bertanggung jawab penuh menjaga wilayah kerjanya. Ia menilai setiap kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi harus diperiksa secara transparan agar penanganan Karhutla tidak hanya menyasar aktivitas masyarakat kecil.

“Kepada perusahaan yang memiliki konsesi diminta bertanggung jawab penuh menjaga wilayah kerjanya. Setiap kebakaran di kawasan konsesi harus diperiksa secara transparan agar penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat kecil, “pinta Bang Sis.

Menutup pernyataannya, Bupati berharap polemik mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat diselesaikan melalui dialog dan kajian yang objektif. Ia menegaskan, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal harus berjalan beriringan.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kearifan lokal juga harus tetap dihormati, sepanjang dilaksanakan secara tertib, terkendali, dan tidak merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Quote