Landak, Gesuri.id - Memasuki awal tahun baru 2022 Pemerintah Kabupaten Landak mulai berlakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi pada semu Kantor Pemerintahan Kabupaten Landak.
Baca:Anies Matikan Normalisasi Naturalisasi Sungai di Jakarta
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini dilakukan agar dapat mengontrol masyarakat yang belum vaksin serta mengetahui mobilitas masyarakat saat beraktivitas dan merupakan lapis kedua Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 selain masyarakat wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta mematuhi Prokes dari pemerintah.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa PeduliLindungi adalah aplikasi atau situs yang digunakan dalam pelaksanaan surveilans Kesehatan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), antara lain penelusuran (tracing), pemberian (tracking), pemberian peringatan (warning dan fencing) di wilayah RI dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).