Ikuti Kami

Rahmad Minta Masyarakat Tidak Reaktif Akan Pemberitaan Dampak Pembekuan Darah Vaksin Covid-19

Hinky Hindra Irawan Satari mengungkapkan efek samping vaksin Covid-19 hanya terjadi maksimal 42 hari setelah disuntikkan.

Rahmad Minta Masyarakat Tidak Reaktif Akan Pemberitaan Dampak Pembekuan Darah Vaksin Covid-19
Anggota DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rahmad Handoyo meminta masyarakat tidak terlalu reaktif akan efek samping pemberian vaksin Covid-19.

Efek samping itu berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS), atau pembekuan darah orang yang disuntikkan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

"Kita tidak perlu terlalu reaktif atas informasi dampak vaksinasi yang dirilis media luar. Meskipun, itu diambil oleh legal yang ada di Inggris. Toh, itu juga sudah dibantah perusahaan farmasi yang digugat." Kata Rahmad seperti yang dikutip melalui laman Rakyat Merdeka. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Siap Bertarung di Jateng

"Kalau kita terlalu reaktif, ini akan mengganggu psikologis rakyat. Yang disampaikan Komnas KIPI sudah tepat". Sambung Rahmad.

Seperti diketahui Ketua Komnas KIPI Hinky Hindra Irawan Satari mengungkapkan efek samping vaksin Covid-19 hanya terjadi maksimal 42 hari setelah disuntikkan.

Dengan demikian, menurutnya, jika saat ini ada temuan penyakit TTS yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembekuan darah, bukan disebabkan vaksin Covid-19.

Selain itu sambung Rahmad terkait izin edar vaksin selama Covid-19 mendesak diedarkan, hal ini demi menenkan pencegahan pandemi. 

"Bahwa, vaksin mendapatkan izin edar, prosesnya sangat panjang. Namun harus diakui, karena dalam keadaan pandemi, memang itu izin darurat. Sebab, kalau untuk mendapatkan izin vaksin, harus bertahun-tahun." Papar Rahmad. 

Bahkan Rahmad menjelaskan meskipun izin darurat dipastikan vaksin Covid-19 sudah melewati azas kehati-hatian, keamanan hingga mutu. 

Baca: Civitas Ganjar Paparkan Kinerja Ganjar Pranowo di Jawa Tengah

"Meskipun izinnya darurat, tetap menggunakan azas kehati-hatian, keamanan, mutu dikedepankan. Mulai dari uji laboratorium melalui hewan, uji pra klinis, uji klinis 1, 2 dan 3. Itu kan butuh waktu penelitian yang sangat panjang. Sudah dipastikan keamanannya, efek sampingnya. Setelah itu, baru mendapatkan izin edar." Sambung Rahmad. 

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan World Health Organization (WHO) sudah menyarankan kepada masing-masing negara untuk melakukan surveilans mengenai apa dampak-dampak yang terjadi. Hal itu untuk mengkaji risiko-risiko selanjutnya, termasuk di Indonesia.

"Rekomendasi WHO terhadap surveilans ini sudah berjalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir. Serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah yang sudah kerjasama dengan WHO." Tandas Rahmad.

Quote