Karolin Imbau ASN Tak Tambah Waktu Libur

Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/343-1/BKPSDM-C tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Minggu, 09 Juni 2019 10:31 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Landak agar tidak menambah waktu libur, pascacuti bersama Lebaran.

Saya imbau kepada ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tidak menambah waktu libur yang telah diberikan pemerintah selama satu minggu ini dari tanggal 3, 4 serta 7 Juni 2019 dan wajib masuk kembali pada hari Senin, 10 Juni 2019. Nanti akan cek ASN yang menambah waktu liburnya dan tidak masuk pada hari Senin nanti, kata Karolin di Ngabang, Sabtu (8/6).

Baca: Karolin Perjuangkan Pengelolaan Desa Berbasis Adat

Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 menetapkan cuti bersama pada tanggal 3, 4 dan 7 juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pada tanggal 27 Mei 2019.

Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Keputusan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Baca juga :