Kaimana, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.
Sejumlah persoalan mendasar dinilai masih membayangi tata kelola keuangan daerah, mulai dari serapan anggaran yang minim hingga masalah regulasi program strategis.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana, Mimi Selly, mengungkapkan bahwa realisasi Belanja Daerah pada semester pertama tahun 2026 masih sangat rendah. Kondisi ini memicu penumpukan uang rakyat di kas daerah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berjalan mencapai Rp358,85 miliar per akhir Juni 2026.
"Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi per 30 Juni 2026 mencatat serapan Belanja Daerah baru mencapai 20,65 persen. Kinerja Belanja Modal fisik sangat memprihatinkan karena baru terealisasi 1,24 persen atau Rp1,63 miliar dari total alokasi Rp131,72 miliar," ujar Mimi Selly dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Mimi membeberkan, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar masyarakat bahkan masih nol persen. Padahal, alokasi anggaran yang disiapkan cukup besar, di antaranya:
- Pembangunan Jalan: Rp39,42 miliar
- Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku: Rp12,66 miliar
- Belanja Modal Jembatan: Rp4,42 miliar
- Belanja Modal Jaringan Listrik: Rp1,52 miliar
"Seluruhnya belum terealisasi sama sekali. Fraksi PDI Perjuangan menolak kebiasaan 'kejar tayang' di akhir tahun yang berisiko menghasilkan proyek fisik asal-asalan akibat perencanaan yang buruk," tegasnya.
Selain penyerapan anggaran, PDI Perjuangan menyoroti regulasi Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka), khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan mekanisme pengelolaan keuangan kampung dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Mimi menjelaskan, petunjuk teknis dalam perbup tersebut mengatur penyerahan dana secara tunai hingga ratusan juta rupiah kepada Tim Pengelola Kegiatan Kampung (TPKK) yang berstatus non-aparat kampung.
"Mekanisme ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) Perbup itu sendiri dan aturan perbendaharaan di atasnya. Berdasarkan UU Desa, Kepala Kampung memegang tanggung jawab mutlak atas kas kampung. Jangan sampai ada aparatur kampung yang terseret kasus hukum di kemudian hari akibat Perbup yang cacat norma ini," ungkapnya.
PDI Perjuangan juga menemukan ketimpangan anggaran dalam program Samisaka. Sebanyak lima orang Pendamping Kabupaten menerima honorarium dan operasional tetap sebesar Rp10 juta per orang setiap bulan melalui APBD. Sebaliknya, pendamping kampung dan TPKK di lapangan tidak mendapat gaji tetap, melainkan hanya dibayar per kegiatan dengan memotong alokasi 20 persen anggaran Samisaka di APBKampung.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Atas temuan ini, Fraksi PDIP menuntut rasionalisasi honorarium pendamping tingkat kabupaten agar anggaran Samisaka dapat dimanfaatkan secara utuh untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Kaimana serius mengelola sisa dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) agar lebih optimal memberdayakan masyarakat asli Papua. Pemerintah Daerah juga didesak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta mengoptimalkan Majelis Tuntut Perbendaharaan dan Tuntut Ganti Rugi (TPTGR).
Di sektor pertanian, PDI Perjuangan menolak program top-down yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga, seperti pengadaan kelapa hibrida yang kurang diminati.
"Pemkab wajib memastikan pengadaan bibit, seperti bibit pala, diprioritaskan dari pasokan masyarakat kampung setempat. Bibit luar daerah hanya boleh dimasukkan jika stok lokal tidak mencukupi, sehingga dampak ekonomi Program Samisaka benar-benar dirasakan langsung oleh warga," pungkas Mimi.

















































































