Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal dan perkebunan.
Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja sektor perkebunan sawit didanai dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan pendaftaran bagi 873 pekerja rentan dibiayai dari APBD Kabupaten Landak, untuk periode perlindungan selama 1 tahun.
Baca:Once Mekel Harap RUU Hak Cipta Segera Rampung
Selain dihadiri perwakilan pekerja perkebunan sawit dan pekerja rentan, termasuk penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, dalam peluncuran tersebut turut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi.