Ikuti Kami

Ida Minta Pramono Tindak Tegas Penyelenggara Proyek yang Kerap Bekerja Asal-asalan

Ida berharap, aturan turunan Perda Jaringan Utilitas yang nantinya berbentuk peraturan gubernur bisa lebih ketat.

Ida Minta Pramono Tindak Tegas Penyelenggara Proyek yang Kerap Bekerja Asal-asalan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Ida Mahmudah.

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Pramono Anung menerbitkan aturan tegas kepada penyelenggara proyek jaringan utilitas yang kerap bekerja asal-asalan dan merusak jalanan Ibu Kota.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Ida Mahmudah menilai, Pemprov DKI perlu memberi peringatan hingga mem-blacklist atau tak mengeluarkan izin pada perusahaan pelaksana proyek galian yang selama ini tak menata kembali jalan dengan layak setelah proyek selesai.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Dalam raperda ini nanti banyak (aturan turunan) yang diputuskan oleh Pak Gubernur ya. Kami titip ke Pak Gubernur, bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang selama ini membongkar jalan, menutupnya asal-asalan. Saya sudah bawel untuk minta ditindaklanjutin," kata Ida kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober.

Ida berharap, aturan turunan Perda Jaringan Utilitas yang nantinya berbentuk peraturan gubernur bisa lebih ketat, terutama dalam mengawasi dan memberi sanksi terhadap penyelenggara proyek yang tidak profesional.

"Saya berharap dinas maupun ketentuan (peraturan) Gubernur lebih ketat lagi, bahwa proyek PT-PT yang selama ini membangun tidak baik, untuk tidak diberikan izin lagi. Tapi yang pasti, yang ingin membangun harus mengembalikan jalan yang tadinya mulus tetap mulus, tidak lagi menjadi berlubang," tegas Ida.

Lebih lanjut, Ida menilai percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas penting untuk menertibkan infrastruktur bawah tanah sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

Selain menata ulang kabel dan jaringan utilitas yang semrawut, perda ini juga diharapkan menambah retribusi daerah yang bisa digunakan untuk kepentingan publik.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

"Pastinya (raperda jaringan utilitas) ini untuk rakyat Jakarta yang selama ini kan mereka bebas tuh naruh kabel-kabel di semua tiang-tiang tanpa ada sopan santun, membuat pemandangan tidak indah, membuat rubuhnya tiang dan lain sebagainya," tutur Ida.

Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pembahasan XI bab dan 41 pasal. Draf ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses pengesahannya.

Quote