Ikuti Kami

DPRD Inisiasi Raperda Pencabutan Enam Perda di Jawa Timur

Inisiatif ini merupakan respons atas perubahan regulasi nasional serta dinamika pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

DPRD Inisiasi Raperda Pencabutan Enam Perda di Jawa Timur
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap enam Perda yang dinilai tidak lagi relevan dan bukan merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas perubahan regulasi nasional serta dinamika pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

“Pencabutan ini adalah bentuk penyesuaian hukum agar tidak ada tumpang tindih dan kebingungan dalam implementasi kebijakan di daerah,” katanya, Senin (13/10/2025).

Menurut Yordan, pencabutan Perda dilakukan karena telah kehilangan validitas yuridis, baik akibat peralihan kewenangan ke pemerintah pusat maupun tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Adapun enam Perda yang akan dicabut mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pasar, pupuk, transportasi, pengelolaan bandara, hingga perfilman. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan, yang sudah tidak relevan karena seluruh urusan pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Perda lain yang akan dicabut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, karena kewenangan pengelolaan dan perizinan pasar telah sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai UU 23 Tahun 2014.

“Perda-perda tersebut jika tidak dicabut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Yordan.

Raperda pencabutan ini disusun dengan sistematika sederhana, terdiri dari dua pasal. Pasal 1 berisi pencabutan enam Perda sekaligus, sementara Pasal 2 mengatur waktu berlakunya peraturan setelah diundangkan.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

Salah satu yang juga menjadi sorotan adalah pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Meskipun bandara masih dikelola Pemprov, namun dasar hukumnya kini beralih ke Pergub, seiring penyesuaian dengan struktur perangkat daerah.

Pencabutan juga menyasar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perfilman.

“Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perfilman adalah kewenangan pusat, maka tidak tepat jika tetap diatur dalam Perda provinsi,” ujar Yordan menegaskan.

Bapemperda berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun dualisme regulasi yang menghambat pelayanan publik di tingkat provinsi.

Quote