Kasus Penganiayaan Serda Ahmad, Gus Falah Tegaskan Para Pelaku Harus Ditindak Tegas

Gus Falah menilai proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, dan objektif.
Rabu, 16 September 2026 16:28 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) Serda Ahmad Muzammul Farisa harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Gus Falah menilai proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, dan objektif. Status sebagai prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena itu, para pelaku penganiayaan terhadap Serda Ahmad harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Gus Falah, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) yang menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Keempatnya merupakan anggota TNI AU.

Gus Falah juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai yurisdiksi hukum terhadap prajurit TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia menyinggung Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga :