Kebijakan Wali Kota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Pelarangan, Tapi Penertiban

Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan.
Rabu, 25 Februari 2026 12:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan kebijakan Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging nonhalal bukan merupakan bentuk pelarangan, melainkan langkah penertiban lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih higienis serta tidak mengganggu ketertiban umum di Kota Medan.

Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam perda, kata Wong, Senin (23/2/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan hanya mengatur lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual jenis daging tertentu. Ia menekankan bahwa penjualan daging maupun ikan memang seharusnya dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan pemerintah.

Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat, tegasnya.

Wong menjelaskan, aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan persoalan kebersihan. Karena itu, penataan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga :