Ikuti Kami

Kebijakan Wali Kota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Pelarangan, Tapi Penertiban

Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan.

Kebijakan Wali Kota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bukan Pelarangan, Tapi Penertiban
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan kebijakan Wali Kota Medan terkait penataan penjualan daging nonhalal bukan merupakan bentuk pelarangan, melainkan langkah penertiban lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih higienis serta tidak mengganggu ketertiban umum di Kota Medan.

“Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam perda,” kata  Wong, Senin (23/2/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan hanya mengatur lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual jenis daging tertentu. Ia menekankan bahwa penjualan daging maupun ikan memang seharusnya dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan pemerintah.

“Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat,” tegasnya.

Wong menjelaskan, aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan persoalan kebersihan. Karena itu, penataan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan. Ia menerangkan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 diterbitkan untuk memastikan aktivitas usaha tetap tertib dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Yang diatur adalah lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujarnya.

Menurut Sofyan, pemerintah telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Bahkan, sebagai bentuk dukungan, pedagang dibebaskan dari retribusi selama satu tahun dan tengah diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi yang disediakan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya.

Ia menegaskan kebijakan itu berlaku untuk seluruh pedagang tanpa terkecuali, bukan hanya penjual daging nonhalal. Selama mematuhi aturan serta mencantumkan label produk dengan jelas, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa pembatasan khusus.

Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi surat edaran resmi.

Menanggapi tudingan diskriminasi yang muncul di tengah masyarakat, Sofyan menilai perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar dalam kebijakan publik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog agar substansi kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” pungkasnya.

Quote