Kedudukan Dewan Pengawas Setara dengan Komisioner KPK

Dewan Pengawas akan berisikan lima orang yang dipilih dari berbagai elemen seperti tokoh masyarakat
Rabu, 18 September 2019 08:40 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyetujui poin tentang pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tidak akan ada dualisme kepemimpinan di KPK dan tidak bertanggung jawab dengan siapa pun termasuk presiden yang berwenang memilih langsung.

Baca: Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju

Selain itu, Yasonna menegaskan bahwa kedudukan Dewan Pengawas dengan komisioner KPK berada dalam tingkat yang sama alias setara.

Setara dong (keduduan Dewan Pengawas dengan komisioner KPK). Tidak (ada dualisme kepemimpinan), kan sudah dibilang, lembaga independen. Tapi rumpun eksekutif, ujar Yasonna.

Baca juga :