Ikuti Kami

Kedudukan Dewan Pengawas Setara dengan Komisioner KPK

Dewan Pengawas akan berisikan lima orang yang dipilih dari berbagai elemen seperti tokoh masyarakat

Kedudukan Dewan Pengawas Setara dengan Komisioner KPK
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berjabat tangan dengan Menpan RB Syafruddin (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyetujui poin tentang pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tidak akan ada dualisme kepemimpinan di KPK dan tidak bertanggung jawab dengan siapa pun termasuk presiden yang berwenang memilih langsung.

Baca: Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju

Selain itu, Yasonna menegaskan bahwa kedudukan Dewan Pengawas dengan komisioner KPK berada dalam tingkat yang sama alias setara.

"Setara dong (keduduan Dewan Pengawas dengan komisioner KPK). Tidak (ada dualisme kepemimpinan), kan sudah dibilang, lembaga independen. Tapi rumpun eksekutif," ujar Yasonna.

Terkait dengan jumlah dewan pengawas, Yasonna menyebut Dewan Pengawas akan berisikan lima orang yang dipilih dari berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, akademisi, maupun aparat penegak hukum yang dinilai pas.

Dia mengatakan untuk peridoe 2019-2023, mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi membuat Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyaring calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Yasonna enggan menyebut kriteria yang tepat untuk mengisi posisi dewan pengawas tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

"Terserah Bapak Presiden lah yang mengaturnya, kita berikan kepercayaan," kata Yasonna.

Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak akan menjadi lembaga pengawas eksternal. Dewan Pengawas nantinya tetap melekat dengan KPK.

Bentukan Dewan Pengawas, lanjut Yasonna, serupa dengan Inspektorat di Kementerian. Dengan demikian, Dewan Pengawas tak perlu mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Presiden.

"Karena built-in system dia. Dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK," ucapnya.

Beleid yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK menjadi salah satu poin yang menuai perdebatan antara DPR dan pemerintah hingga revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU KPK.

Poin terkait dewan pengawas KPK itu tertuang dalam pasal 37A-37E.

Melalui pandangan presiden yang disampaikan kepada DPR, pemilihan dewan pengawas menjadi kewenangan penuh presiden. Sedangkan tiga fraksi yaitu PKS, Gerindra, dan Demokrat menginginkan dewan pengawas dipilih oleh DPR melalui mekanisme fit and proper test.

Baca: DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna

Namun, pada akhirnya keinginan pemerintah terkait pemilihan dewan pengawas lah yang disepakati yaitu dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden.

Lalu, seperti apa peran strategis dewan pengawas KPK hingga diperdebatkan DPR-Pemerintah?

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas memiliki 6 tugas, yakni:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Adapun Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Quote