​Kejar Tenggat 30 Hari, DPR Minta Pemerintah Tak Ulur Waktu Pembahasan RUU Migas

Yulian mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan DIM
Rabu, 16 September 2026 17:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak pemerintah untuk segera merespons dan menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah disahkan sebagai RUU usul DPR.

Yulian mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Pernyataan tajam tersebut disampaikan Yulian langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

​Berdasarkan peraturan, sejak disahkan di Paripurna tanggal 18 lalu dan hari ini sudah tanggal 16, batas waktunya maksimal 30 hari. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana kabar gerangan kelanjutan RUU Migas ini di tingkat eksekutif? cecar Yulian.

Baca juga :