Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak pemerintah untuk segera merespons dan menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah disahkan sebagai RUU usul DPR.
Yulian mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Pernyataan tajam tersebut disampaikan Yulian langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
“Berdasarkan peraturan, sejak disahkan di Paripurna tanggal 18 lalu dan hari ini sudah tanggal 16, batas waktunya maksimal 30 hari. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana kabar gerangan kelanjutan RUU Migas ini di tingkat eksekutif?” cecar Yulian.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kepastian dari pihak pemerintah sangat krusial agar pembahasan regulasi sektor migas tidak berlarut-larut. Mengingat tenggat waktu konstitusional terus berjalan, keberlanjutan RUU Migas kini berada di tangan eksekutif.
Menanggapi "teguran" tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa draf RUU Migas telah diterima pemerintah. Bahlil berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memproses langkah selanjutnya.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
“RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif melalui Kemensetneg. Selesai rapat ini, kami akan langsung berkoordinasi dengan Kemensetneg,” jawab Bahlil.
Bahlil pun menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan RUU ini bersama DPR demi memperbaiki tata kelola energi nasional secara menyeluruh.
“Kami bertekad untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR agar bisa melahirkan Undang-Undang Migas yang jauh lebih baik bagi tata kelola energi nasional,” pungkasnya.

















































































