Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk memperkuat ketahanan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC).
Menurutnya, potensi krisis pembiayaan JKN pada 2027 dapat melumpuhkan operasional fasilitas kesehatan hingga mengancam akses berobat bagi warga miskin.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Ketahanan pembiayaan kesehatan merupakan bagian vital dari transformasi kesehatan dan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ketidakpastian anggaran memicu kegaduhan pada 2027,” ujar Edy.
Edy menyoroti tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan yang kian memberatkan anggaran JKN. Beban ini makin diperparah oleh keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah akibat penyesuaian kebijakan transfer anggaran ke daerah, sehingga porsi APBN pusat harus menanggung beban lebih besar.
Ia mengingatkan, jika defisit pembiayaan JKN dibiarkan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh rumah sakit dan para tenaga medis.
“Pasti jasa pelayanan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan anjlok. Akibatnya, kualitas pelayanan memburuk dan memicu keluhan di mana-mana. Ini yang harus diantisipasi sejak dini,” tegasnya.
Tak hanya soal kesinambungan dana, Edy menyoroti ketimpangan akses teknologi medis bagi masyarakat miskin. Ia mencontohkan fasilitas canggih seperti catheterization laboratory (Cath Lab) di berbagai rumah sakit pemerintah yang belum bisa diakses peserta JKN karena terganjal kerja sama operasional.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
“Untuk apa kita bangun fasilitas berteknologi tinggi pakai uang negara kalau rakyat miskin tidak bisa menikmatinya? Ini menjadi kelemahan paling mendasar yang harus dibenahi Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Legislator tersebut mengingatkan bahwa konstitusi mewajibkan negara membayarkan iuran JKN bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Ia menolak keras jika persoalan pembiayaan ini justru dialihkan ke skema asuransi kesehatan tambahan (AKT) yang berpotensi mengurangi peran vital negara.
“Sesuai amanat undang-undang, pemerintah wajib membayar penuh iuran warga miskin, bukan sekadar memberi subsidi. JKN adalah fondasi utama UHC. Perkuat dulu fondasinya, baru asuransi tambahan bisa menjadi opsi opsional bagi masyarakat mampu,” pungkas Edy.

















































































