Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang mewacanakan pengaturan teks khotbah Jumat di setiap masjid, khususnya di Kota Bandung.
Dalam wacana itu, para khatib nantinya harus menyesuaikan dengan teks yang disiapkan pemerintah.
Baca:Ansy Lema: Waspadai Revolusi Industri 4.0 Pacu Radikalisme
Faozan menegaskan, sebagai ikhtiar untuk mencegah kemudharatan, wacana pengaturan tersebut masih bisa dibenarkan. Hal ini sesuai kaidah fiqh, yakni menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat.