Kemenkumham Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan.
Kamis, 10 Februari 2022 00:19 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022.

Baca:Demokrat Ingin Jadi Kuda Hitam di 2024? AHY Kepedean

Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2).

Menurut Yasonna, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Kata dia, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.

Yasonna melanjutkan, perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Baca juga :