Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Kementerian Sosial memberikan pendampingan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) perempuan berinisial HNI (24) yang menjadi korban rudapaksa oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) di Dinsos Kabupaten Karawang, HYD (40).
Risma menyebutkan kasus tersebut telah mendapat tindak lanjut dan penanganan oleh Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi.
Baca:RismaTekankan Kontrol Ketat KPM Yang Tinggal di Rusun Kemensos
Selain itu, Mensos memberikan arahan jajarannya untuk pengurusan BPJS Kesehatan, serta pendampingan hukum atas kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan bagi korban HNI.