Kepemimpinan Karolin Sudah Bebaskan 2000 Hektare HGU

Karolin: Mengurus pembebasan HGU, syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021.
Rabu, 20 Juli 2022 08:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Landak, Gesuri.id Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengatakan dimasa kepemimpinannya dirinya telah mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.

Hal tersebut disampaikan Karolin pada kunjungan kerja reses perorangan Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (19/7).

Baca:Renovasi Ruang Kerja BRIN, Bu Mega Utamakan Fungsi

Saya bersyukur ketika menjabat bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, ucap Karolin.

Karolin yang saat ini menjabat Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis mejelaskan bahwa ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.

Baca juga :