Keren, Kabupaten Blitar Kini Miliki Perda Perlindungan Produk Lokal

Perda Perlindungan Produk Lokal menjadi instrumen penting untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha
Sabtu, 28 Februari 2026 23:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Blitar, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Blitar memperkuat perlindungan dan pengembangan produk lokal melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal, sebagai langkah strategis mendorong daya saing pelaku usaha daerah sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.

Perda tersebut disahkan bersama lima regulasi lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (28/02).

Bupati Blitar Rijanto yang juga Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan produk daerah agar mampu berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Perda Perlindungan Produk Lokal menjadi instrumen penting untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk Kabupaten Blitar, ujarnya.

Menurut Rijanto, pembangunan ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada investasi besar, tetapi juga pada penguatan potensi lokal yang dimiliki masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendorong hadirnya kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi produk lokal.

Baca juga :