Lampung Timur, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Politisi PDI Perjuangan ini membawa perda No.1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam kegiatan ini, hadirpula Edi Rusdianto dan Erwin Sugiarto yangmemaparkan isi dari perda tersebut. Dalam sambutannya, Ketut Erawanmengatakan,bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnyadi Kabupaten Lampung Timur masih terbilang tinggi. Bahkan, narkotika sudah masuk hingga ke bangku sekolah menengah pertama.
Baca :Banteng Lampung Segera Usulkan Pemecatan Herman HN
Maka, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus di basmi hingga ke akarnya, ujarKetut .