Ikuti Kami

Ketut Erawan Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba di Lampung

Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk dan tak dapat terbayangkan bagi generasi muda.

Ketut Erawan Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba di Lampung
Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Lampung Timur, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Politisi PDI Perjuangan ini membawa perda No.1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Dalam kegiatan ini, hadir pula Edi Rusdianto dan Erwin Sugiarto yang memaparkan isi dari perda tersebut. Dalam sambutannya, Ketut Erawan mengatakan, bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Lampung Timur masih terbilang tinggi. Bahkan, narkotika sudah masuk hingga ke bangku sekolah menengah pertama.

Baca : Banteng Lampung Segera Usulkan Pemecatan Herman HN

Maka, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba merupakan musuh bersama yang harus di basmi hingga ke akarnya," ujar Ketut .

Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk dan tak dapat terbayangkan bagi generasi muda. Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting, seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para pengguna obat-obatan terlarang. 

Baca : Sutono Buka PKP Kader Pratama di Lampung Tengah

Selain itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba. Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. Hal ini mendorong untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda tersebut.  “Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,” tuturnya

Quote