Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menilai, MK telah melampaui batas kewenangan sebagai lembaga yudisial.
Ini, kan, terlalu jauh masuk ke urusan pembuat undang-undang. Sampai mengatur soal jadwal harus dipisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan daerah, kata Bung Komar, sapaan akrab Komarudin Watubun, Selasa (15/7).
Komarudin mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga dirinya mempertanyakan dasar logika pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia bahkan menyebut keputusan itu berpotensi menjadi bibit munculnya sistem negara feodal.
Jadi, kalau sudah memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu, tegas legislator senior PDI Perjuangan tersebut.