Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menilai, MK telah melampaui batas kewenangan sebagai lembaga yudisial.
"Ini, kan, terlalu jauh masuk ke urusan pembuat undang-undang. Sampai mengatur soal jadwal harus dipisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan daerah," kata Bung Komar, sapaan akrab Komarudin Watubun, Selasa (15/7).
Komarudin mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga dirinya mempertanyakan dasar logika pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia bahkan menyebut keputusan itu berpotensi menjadi bibit munculnya sistem negara feodal.
"Jadi, kalau sudah memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu," tegas legislator senior PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga menyoroti dampak putusan MK terhadap periodesasi jabatan legislatif, yang bisa jadi tidak lagi seragam selama lima tahun jika mekanisme pemilu dipisah.
Menurutnya, hal ini mesti menjadi bahan kajian mendalam bagi seluruh anggota DPR RI.
"Itu yang teman-teman di DPR juga pasti tentu lakukan kajian yang lebih mendalam. Seberapa besar putusan itu berdampak kepada keberlangsungan perantara negara," ucapnya.
Komarudin menegaskan, hingga kini PDI Perjuangan masih mengkaji secara internal putusan tersebut. Partai berlambang banteng itu masih menyerap masukan dari para pakar ketatanegaraan dan kepemiluan sebelum mengambil sikap resmi.
"Ini sudah berapa hari diskusi terus di DPP. Ini belum, masih satu pekan. Ada pakar kepemiluan, ada kapal ketatanegaraan," ungkapnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi serentak, dan harus digelar dalam rentang waktu maksimal 2,5 tahun. Putusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, terutama terkait dampaknya terhadap desain demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.