Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah sesuai dengan kondisi faktual saat ini, di mana Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana? kata Watubun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Watubun juga menyinggung keberadaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menurutnya perlu dimanfaatkan agar biaya perawatan tidak menjadi beban negara tanpa fungsi yang jelas. Ia menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mulai berkantor di IKN.
Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau Wapres lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin, ucap dia.
Menurut Watubun, biaya pemeliharaan infrastruktur di IKN menjadi persoalan tersendiri karena membutuhkan anggaran besar secara berkelanjutan. Di sisi lain, kondisi keuangan negara juga dinilai sedang menghadapi tantangan.