Komisi A DPRD DIY Ajukan Raperda Tentang KIP

Raperda ini sejalan dengan aturan yang dibuat pusat, yaitu UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. 
Kamis, 14 Februari 2019 12:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Yogyakarta, Gesuri.id Komisi A DPRD DIY mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Raperda yang ditarget rampung dibahas pada 2020 ini diharapkan dapat menjamin hak warga dalam mendapatkan akses informasi terkait perencanaan, penganggaran hingga pengambilan keputusan kebijakan publik.

Baca:EkoSuwanto Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan raperda ini sejalan dengan aturan yang dibuat pusat, yaitu UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tujuan rancangan ini ketika menjadi Perda adalah mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan serta proses pengambilan keputusan publik.

Baca juga :