Kupang, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan Komisi III mendorong realisasi pembentukan satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Satuan tugas ini akan meliputi tiga institusi penegakan hukum yakni Polda NTT, Kejati NTT dan Imigrasi.
Baca:DPRD Sesalkan TKI Ilegal Asal NTT Masih Ada
Hal itu diungkapkan Herman saat kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke NTT, Kamis (6/2).