Ikuti Kami

Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas "Human Trafficking"

Satuan tugas ini akan meliputi tiga institusi penegakan hukum yakni Polda NTT, Kejati NTT dan Imigrasi. 

Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Kupang, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan Komisi III mendorong realisasi pembentukan satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Satuan tugas ini akan meliputi tiga institusi penegakan hukum yakni Polda NTT, Kejati NTT dan Imigrasi. 

Baca: DPRD Sesalkan TKI Ilegal Asal NTT Masih Ada

Hal itu diungkapkan Herman saat kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke NTT, Kamis (6/2). 

Herman Herry menjelaskan bahwa NTT merupakan provinsi yang masuk dalam zona merah human trafficking atau perdagangan orang.

"Kita coba masuk melalui sisi pencegahan dan penegakan hukumnya. Kami dapat masukan bahwa ketiadaan anggaran menjadi faktor penentu penyelesaian masalah kemanusiaan ini. Selain itu penegak hukum ingin membentuk satgas yang didalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham agar bisa memberantas masalah ini," kata Herman.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan pemberitaan media dan data yang diperoleh dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, jumlah TKI asal NTT yang meninggal di luar negeri khususnya di negara Malaysia dalam enam tahun terakhir mengalami peningkatan. 

Tapi, yang membuat miris, para TKI yang pulang dalam keadaan wafat itu  tidak melalui prosedur resmi ketika berangkat.

Herman pun mengatakan, pihaknya akan membicarakan persoalan ini dengan pemerintah pusat. Sebab otoritas untuk membentuk satgas merupakan kewenangan pusat sehingga berimplikasi pada penganggaran. 

"Dan anggaran juga perlu ditambahkan karena proses selama ini pihak keamanan sulit dalam anggaran," tambahnya. 

Baca: Perempuan di Timur Indonesia Masih Jadi Warga Kelas Dua

Ia mengatakan, ada Satgas yang dibentuk bersama pemerintah daerah. Namun dalam proses pelaksanaan, koordinasi tidak berjalan lancar karena anggaran penanganan TPPO masih menggunakan anggaran dari masing-masing satuan. 

Seperti diketahui, sebanyak 119 pekerja migran asal NTT pulang dalam keadaan wafat selama 2019. Sementara selama tiga tahun terakhir, tercatat 339 pekerja migran asal NTT meninggal dunia. Terbanyak dari mereka merupakan pekerja migran yang bekerja tanpa prosedur resmi.

Quote