Komisi IX Minta DJSN, BP2MI, BPJS Tingkatkan Koordinasi PMI

Komisi IX juga meminta DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan penyusunan atau revisi pengaturan perundangan.
Jum'at, 09 Desember 2022 10:10 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca:Pelaku Bom Bawa Tulisan KUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menuturkan agar DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Komisi IX dalam waktu 3 bulan terkait perluasan manfaat dan kanal pembayaran jaminan sosial PMI. Berikut dengan implementasi standar pelayanan pengajuan klaim di setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di luar negeri.

Integrasi data dan informasi jaminan sosial BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan DJSN, kata Charles saat menyampaikan draf kesimpulan rapat, Rabu (7/12).

Selain itu, Komisi IX juga meminta agar DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan penyusunan atau revisi pengaturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelindungan PMI, termasuk dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga :