Ikuti Kami

Komisi IX Minta DJSN, BP2MI, BPJS Tingkatkan Koordinasi PMI

Komisi IX juga meminta DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan penyusunan atau revisi pengaturan perundangan.

Komisi IX Minta DJSN, BP2MI, BPJS Tingkatkan Koordinasi PMI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Baca: Pelaku Bom Bawa Tulisan KUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menuturkan agar DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Komisi IX dalam waktu 3 bulan terkait perluasan manfaat dan kanal pembayaran jaminan sosial PMI. Berikut dengan implementasi standar pelayanan pengajuan klaim di setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di luar negeri. 

“Integrasi data dan informasi jaminan sosial BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan DJSN,” kata Charles saat menyampaikan draf kesimpulan rapat, Rabu (7/12).

Selain itu, Komisi IX juga meminta agar DJSN, BP2MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan penyusunan atau revisi pengaturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelindungan PMI, termasuk dari Kementerian Kesehatan.

Secara terperinci, Komisi IX meminta agar DJSN melakukan inventarisasi pembiayaan perlindungan pembiayaan pelindungan PMI dari kementerian atau lembaga terkait, melakukan mitigasi kasus-kasus PMI, serta menertibkan seluruh pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berkenaan tentang pekerja migran. 

Selanjutnya untuk BP2MI, Charles menyampaikan agar BP2MI meningkatkan perlindungan kepada PMI dengan kewajiban kepesertaan melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan menjalankan keputusan-keputusan RDP dengan Komisi IX yang telah disepakati sebelumnya.

Berikutnya, Komisi IX juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial kepada PMI di negara tujuan penempatan dan bekerja sama dengan perwakilan RI di luar negeri.

Baca: Tinjau Layanan Paspor, Puan: Negara Harus Lindungi Tanah Air

“Komisi IX juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sosialisasi perlindungan jaminan sosial PMI terkait mekanisme dan prosedur klaim jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebelum penempatan di negara tujuan,” sambungnya. 

Charles menambahkan Komisi IX juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan terobosan terhadap peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada PMI di negara tujuan.

Quote