Komisi X Minta Kemendikbud Batalkan PPDB DKI 2020

Putra Nababan meminta Kemendikbud evaluasi Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pelaksanaan Permendikbud tentang PPDB.
Selasa, 30 Juni 2020 15:42 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI yang diwakili oleh Syaiful Huda sebagai Ketua Komisi, Putra Nababan, dan Dede Yusuf, menyatakan terjadi kesalahan pada implementasi PPDB di DKI Jakarta Tahun 2020.

Untuk itu, proses pelaksanaan PPDB DKI 2020 agar ditunda bahkan mendesak untuk segera ditinjau ulang. Di samping itu, kondisi perekonomian warga DKI akibat pandemi corona yang relatif merata saat ini juga menjadi salah satu faktor utama penundaan hingga pembatalan PPDB tersebut.

Baca:Soal PPDB, Putra Sebut Anies Tambah Beban Rakyat

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan. Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut.

Baca juga :