Jakarta, Gesuri id - Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru ini, KPK menetapkan total enam orang tersangka. Selain Akhmad dan Norman, tersangka lainnya meliputi Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta (DMW dan AW), serta MYN yang merupakan keponakan Rektor Unsoed. Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak beserta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan jual-beli kursi mahasiswa baru.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pengamat Pendidikan Dr. Adjat Wiratma menilai perkara ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kasus hukum individu, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi.
"Ini tamparan serius bagi dunia pendidikan tinggi. Kita tentu menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, jika dugaan ini terbukti, dampaknya sangat besar karena merusak integritas dan kepercayaan publik," ujar Adjat.
Menurut Adjat, dampak dari praktik transaksional penerimaan mahasiswa baru jauh melampaui kerugian material.
"Jika muncul persepsi bahwa kursi mahasiswa dapat diperjualbelikan, maka kepercayaan publik akan runtuh," tegasnya.
Adjat juga menyoroti krisis keteladanan di lingkungan akademis. Sebagai institusi yang membentuk karakter, kampus dinilai wajib mempraktikkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab secara nyata.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Mahasiswa diajarkan kejujuran dan integritas. Nilai-nilai itu harus terlihat dalam tata kelola kampus, jangan berhenti sebagai teori saja. Integritas tidak cukup ditulis dalam kode etik atau pakta integritas, tetapi harus menjadi budaya organisasi yang dimulai dari pimpinan," katanya.
Ia mendesak pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri yang dinilai rentan.
"Perguruan tinggi bukan hanya tempat menghasilkan orang pintar, melainkan contoh pelaksanaan integritas. Jika gerbang masuknya saja sudah kehilangan kepercayaan, nilai apa yang sebenarnya sedang kita ajarkan kepada generasi mendatang?" pungkas Adjat

















































































