Konflik Agraria, I Nyoman Parta Dorong RUU Reforma Agraria Berpijak Pada UUPA 1960

Regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi.
Sabtu, 05 September 2026 16:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebagai fondasi utama.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi hingga saat ini.

Dari dua narasumber tadi rasanya sama bahwa bagaimana UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dijadikan pondasi di dalam rencana kita untuk membuat Undang-Undang Reforma Agraria ini, undang-undang tentang pengaturan atau undang-undang tentang tata kelola nantinya, ujar Parta dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Baleg DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Parta mengatakan, UUPA telah mengatur sejumlah prinsip penting yang masih relevan untuk menjadi pijakan dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Prinsip tersebut antara lain berkaitan dengan penguasaan negara, fungsi sosial tanah, serta pembatasan penguasaan dan pemerataan kepemilikan lahan.

Dalam Undang-Undang UPA jelas diatur menyangkut tentang persoalan penguasaan negara, diatur menyangkut tentang fungsi sosial dari tanah, dan yang paling penting adalah menyangkut tentang pembatasan penguasaan tanah dan pemerataan tentang kepemilikan lahan, tegasnya.

Baca juga :