Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Bali, Dr Wayan Sudirta, meminta agar kepolisian mengedepankan konsep pencegahan dalam menangani konflik agraria. Sudirta tak ingin ada lagi kriminalisasi terhadap petani maupun tokoh-tokoh adat yang dulu menguasai tanah, tetapi belakangan sering dijadikan tersangka.
Hal itu diungkapkan Sudirta saat Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Caranya bagaimana? Mohon, mulai hari ini dipikirkan konsepsi baru. Konsepsi apa?, konsepsi pencegahan, bukan penegakan hukum. Konsepsi pencegahan untuk menghindari konflik-konflik agrarian,” ujar Sudirta.
Menurut Sudirta, dengan mengedepankan konsep pencegahan bisa mewujudkan hal baru seperti yang diatur dalam KUHAP, yaitu restorative justice, sehingga penyelesaiannya nyaman dan damai. “Ini yang paling penting,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sudirta yakin penerapan konsep pencegahan dapat dilakukan. Sebab, Indonesia telah memiliki seperangkat aturan. Antara lain, terdapat dalam akselerasi reformasi Polri yang dijelaskan oleh Kabareskim di halaman lima dari 35 halaman saat pemaparan di RDP dengan Komisi III DPR RI.
“Saya bacakan. Bunyinya, harus ada optimalisasi pengawasan terhadap anggota kepolisian dan PNPP (Pegawai Negeri pada Polri) serta keluarga yang berprilaku arogan dan tidak profesional. Ini, ada sanksi administratif sampai pidana,” kata Sudirta.
Aturan lainnya, kata Sudirta, ada dalam Pasal 53 ayat 2 KUHAP. “Jika ada pertentangan tentang kepastian hukum dan keadilan, yang harus dimenangkan adalah keadilan. Walau pun, bunyi pasalnya ini mengatur tentang putusan pengadilan, tetapi putusan pengadilan adalah muara dari penyelidikan dan penyidikan,” papar Sudirta.
Menurut Sudirta, sejak penyelidikan, konsep keadilan harus ditegakan. “Hari ini polisi tidak lagi bisa menjadi corong undang-undang, tapi mulailah menjadi corong keadilan,” ucap pria yang juga advokat senior ini.
Dengan berpegang pada aturan-aturan itu, Sudirta pun optimis konsep pencegahan dalam menangani konflik agraria dapat dilakukan.

















































































