Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebagai fondasi utama.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab berbagai persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi hingga saat ini.
“Dari dua narasumber tadi rasanya sama bahwa bagaimana UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dijadikan pondasi di dalam rencana kita untuk membuat Undang-Undang Reforma Agraria ini, undang-undang tentang pengaturan atau undang-undang tentang tata kelola nantinya,” ujar Parta dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Baleg DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Parta mengatakan, UUPA telah mengatur sejumlah prinsip penting yang masih relevan untuk menjadi pijakan dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Prinsip tersebut antara lain berkaitan dengan penguasaan negara, fungsi sosial tanah, serta pembatasan penguasaan dan pemerataan kepemilikan lahan.
“Dalam Undang-Undang UPA jelas diatur menyangkut tentang persoalan penguasaan negara, diatur menyangkut tentang fungsi sosial dari tanah, dan yang paling penting adalah menyangkut tentang pembatasan penguasaan tanah dan pemerataan tentang kepemilikan lahan,” tegasnya.
Namun, Parta menilai semangat yang terkandung dalam UUPA masih berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Konflik agraria, kata dia, masih terjadi hampir setiap hari dan melibatkan berbagai pihak.
“Dengan keberadaan undang-undang agraria seperti itu dan melihat kenyataan di lapangan yang sampai hari ini selalu ada konflik-konflik tentang agraria, kalau kita melihat medsos hampir setiap hari ada konflik agraria,” ungkapnya.
Menurut legislator asal Bali tersebut, konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemerintah dengan masyarakat, BUMN dengan masyarakat, hingga korporasi dengan masyarakat.
“Korporasi berhadapan dengan masyarakat ketika korporasi juga telah mendapatkan izin tentang penguasaan lahan, penguasaan hutan, penguasaan tambang dari negara, sehingga menimbulkan konflik terutama sekali dengan masyarakat adat,” jelasnya.
Parta juga mengapresiasi pemaparan narasumber yang menyebut sejumlah persoalan sebagai akar masalah reforma agraria, di antaranya ketimpangan penguasaan lahan, data pertanahan yang belum terintegrasi, serta tumpang tindih regulasi atau fragmentasi aturan antar-kementerian dan lembaga.
“Apalagi banyak sekali ada sekitar sembilan fragmentasi aturan yang telah masuk dalam undang-undang tentang migas, tentang mineral, dan undang-undang yang lain,” katanya.
*Soroti Redistribusi Lahan*
Dalam rapat tersebut, Parta menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis yang menurutnya perlu dijawab dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Salah satunya berkaitan dengan harmonisasi regulasi agar undang-undang baru tidak justru menambah persoalan tumpang tindih aturan.
Selain itu, Parta menyoroti persoalan redistribusi lahan bagi petani kecil. Ia menyebut masih banyak petani yang menguasai lahan dalam luasan sangat terbatas.
“Kalau istilah di Bali 25 are, 15 are, 30 are, sangat-sangat sempit,” ujarnya.
Parta mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya pernah memiliki praktik redistribusi tanah yang mengacu pada prinsip-prinsip UUPA. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu kembali dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Reforma Agraria.
“Dulu ada yang disebut dengan redistribusi tanah terkait dengan hak kelebihan, di mana ada pembatasan kepemilikan lahan kering maupun basah dari keluarga yang hanya boleh sampai 12 hektare, lalu didistribusikan kepada penggarap, kepada petani,” paparnya.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai larangan kepemilikan tanah secara absentee atau guntai.
“Jika seseorang menguasai tanah dan pemiliknya melewati batas kecamatan, tanah itu didistribusikan kepada penggarap yang diberikan hak prioritas adalah yang menggarap,” jelasnya.
Karena itu, Parta mempertanyakan apakah RUU Reforma Agraria yang tengah disusun dapat kembali mengatur mekanisme distribusi dan redistribusi lahan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
“Karena praktek yang terjadi kan bukan persoalan tumpang tindih aturan saja, tetapi juga yang tajam adalah tentang kepemilikan lahan. Satu orang memiliki lahan 15 are, 25 are, namun di sisi yang lain ada yang memiliki berjuta-juta hektare,” tegas Parta. “Apakah undang-undang ini memungkinkan kita membuat ketentuan yang berkaitan dengan persoalan distribusi lahan atau redistribusi lahan?”
*Soroti Praktik BPN*
Parta juga mempertanyakan urgensi pembentukan undang-undang baru apabila persoalan utama reforma agraria justru terletak pada praktik pelaksanaan di lapangan. Ia menilai persoalan implementasi perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU tersebut.
“Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya bukan kesalahan undang-undangnya. Prakteknya yang banyak menyimpang, praktek yang dilakukan oleh BPN membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan modal,” kata Parta blak-blakan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan ketika terjadi sengketa pertanahan.
“Ketika ditanya kenapa yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Parta mempertanyakan apakah RUU Reforma Agraria nantinya dapat memberikan batasan terhadap fungsi dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya untuk mencegah praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
“Apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN,” pungkasnya.
Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi baru secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat kepastian hukum, serta menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

















































































