Koster Minta Bantuan Menteri IMIPAS Karena Pungutan Wisatawan Asing Baru Terkumpul Rp283 Miliar

Hingga September 2025, jumlah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah terkumpul sebanyak Rp 283 miliar atau baru 35 persen.
Senin, 29 September 2025 21:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari PWA, perlu sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan Pemerintah Provinsi Bali.

Hal ini karena Hingga September 2025, jumlah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah terkumpul sebanyak Rp 283 miliar atau baru 35 persen dari target Provinsi Bali.

Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (29/9.

Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Selain terkait PWA, kerja sama dengan Kementerian IMIPAS juga mencakup operasi penertiban wisatawan asing yang nakal dan pelanggar peraturan, termasuk yang melanggar batas waktu masa berlaku visa.

Baca juga :