Ikuti Kami

Koster Minta Bantuan Menteri IMIPAS Karena Pungutan Wisatawan Asing Baru Terkumpul Rp283 Miliar

Hingga September 2025, jumlah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah terkumpul sebanyak Rp 283 miliar atau baru 35 persen.

Koster Minta Bantuan Menteri IMIPAS Karena Pungutan Wisatawan Asing Baru Terkumpul Rp283 Miliar
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari PWA, perlu sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dan Pemerintah Provinsi Bali. 

Hal ini karena Hingga September 2025, jumlah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah terkumpul sebanyak Rp 283 miliar atau baru 35 persen dari target Provinsi Bali. 

"Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (29/9.

Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Selain terkait PWA, kerja sama dengan Kementerian IMIPAS juga mencakup operasi penertiban wisatawan asing yang nakal dan pelanggar peraturan, termasuk yang melanggar batas waktu masa berlaku visa.

Koster mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Menteri IMIPAS RI Agus Adrianto di Jakarta pada 23 September 2025 lalu.

Menurut Koster, Menteri IMIPAS telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban wisatawan dan orang asing di Bali yang berjalan sejak Agustus 2025. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Agustus, jumlah PWA di Bali baru mencapai Rp 229 miliar. Koster mengatakan, capaian PWA itu belum maksimal. Ia berharap bisa terkumpul lebih banyak lagi. 

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujar Koster di depan pelaku usaha pariwisata di Denpasar, Jumat (15/8). 

Menurut dia, dana PWA nantinya difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Selain itu, hasilnya akan digunakan untuk penanganan sampah. Namun, tidak disebutkan secara perinci berapa persen dari jumlah PWA tersebut yang digunakan untuk mengatasi persoalan sampah di Bali. Koster berjanji Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

"Hasil pungutan dari wisatawan asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," ujar dia.

Tak hanya untuk kepentingan Bali, dana itu digunakan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata. "Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan," kata Koster. 

Guna memaksimalkan PWA, Koster meminta para pelaku usaha pariwisata untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau end point. Dengan begitu, harapannya penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing berjalan dengan lancar dan sukses.

Quote