Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pelaku usaha mulai mengolah sampah dari sumbernya masing-masing sesuai amanat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pelaku usaha mulai sekarang sudah harus menerapkan SE tersebut, sudah harus mengolah sampah dari sumbernya langsung, memanfaatkan sampah organik, serta tidak menggunakan minuman kemasan plastik di bawah 1 liter. Sudah harus dijalankan mulai hari ini, tegas Koster dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha hotel, restoran, pengelola pasar modern, dan destinasi wisata.
BaCa:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Ia menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari target menjadikan Bali bersih sampah dalam dua tahun. Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah memanggil produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menyampaikan komitmen serupa.