Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster meminta pelaku usaha mulai mengolah sampah dari sumbernya masing-masing sesuai amanat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Pelaku usaha mulai sekarang sudah harus menerapkan SE tersebut, sudah harus mengolah sampah dari sumbernya langsung, memanfaatkan sampah organik, serta tidak menggunakan minuman kemasan plastik di bawah 1 liter. Sudah harus dijalankan mulai hari ini,” tegas Koster dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha hotel, restoran, pengelola pasar modern, dan destinasi wisata.
BaCa: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Ia menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari target menjadikan Bali bersih sampah dalam dua tahun. Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah memanggil produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menyampaikan komitmen serupa.
"Pariwisata Bali berlandaskan alam dan budaya. Itu yang membuat Bali menarik di mata dunia. Karena itu, semua pelaku pariwisata wajib mendukung,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Koster, kebersihan lingkungan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pariwisata Bali. Jika alam Bali kotor dan pelaku usaha tidak menjalankan nilai-nilai budaya, maka wisatawan akan kehilangan ketertarikan untuk datang.
Selain pengelolaan sampah, Koster juga mengajak pelaku usaha untuk menerapkan energi terbarukan di tempat usaha mereka sebagai bagian dari upaya menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis energi bersih dan berkelanjutan.
BaCa: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Untuk memastikan seluruh elemen masyarakat menjalankan arahan ini, Koster mengungkapkan telah membentuk tim khusus yang ia pimpin langsung.
“Gerakan ini bahkan sudah mendapatkan pujian dari Menteri Lingkungan Hidup karena Bali kembali menjadi pionir dalam bidang lingkungan. Tidak ada pilihan lain, mulai sekarang saya minta Anda semua untuk bekerja bersama saya menjalankan gerakan Bali bersih sampah di lingkungan masing-masing,” tegasnya.