Koster Pastikan Kemendagri Setujui Pembentukan OPD Baru

Kemendagri telah menyetujui pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
Selasa, 20 Agustus 2019 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, menindaklanjuti perubahan Perda Provinsi Bali tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Astungkara berkat doa kita semua usulan ini disetujui Kemendagri tinggal harmonisasi saja, kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Perubahan Ranperda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Denpasar, Selasa (20/8).

Baca:Koster: Sosok Bung Karno Miliki Ikatan Emosional dengan Bali

Koster mengemukakan dinas yang akan menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu sebelumnya direncanakan bernama Dinas Pemajuan Desa Adat.

Hanya saja setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri, kemungkinan namanya berubah menjadi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Menurut saya secara substansi tidak masalah, ucapnya.

Baca juga :