Koster Pastikan Pulau Dewata Segera Transisi ke Pengelolaan Sampah Modern

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup secara permanen paling lambat 23 Desember 2025.
Rabu, 10 Desember 2025 23:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id Hitung mundur telah dimulai. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang beroperasi dengan sistem open dumping yang problematik akan ditutup secara permanen paling lambat 23 Desember 2025.

Menyikapi batas waktu krusial ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menghentikan pembuangan sampah ke Suwung dan mengoptimalkan solusi pengelolaan sampah yang modern dan berbasis sumber.

Penegasan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca:Ganjardan Risma Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam

TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung, tegas Gubernur Koster.

Baca juga :